TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa jumlah Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal sebanyak 91 orang dan yang sakit 374 orang. "Sakit ini bervariasi ya, kemudian sebarannya di 19 provinsi," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantornya, Senin, 22 April 2019.
Petugas KPPS Kelelahan Hitung Suara Sampai Dini Hari, BPPT: Tak Terjadi dengan e-Pemilu
Baca Juga:
Kebanyakan anggota KPPS yang jatuh sakit itu kelelahan karena banyaknya pekerjaan dan lamanya proses penghitungan suara. Bahkan ada TPS yang baru menyelesaikan penghitungan suara menjelang Subuh.
Hal itu tampaknya tidak perlu terjadi jika teknologi Pemilu elektronik atau e-Pemilu diterapkan. Menurut Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dengan menerapkan e-Pemilu, Petugas KPPS tugasnya akan lebih mudah dan tidak sampai larut malam untuk mendapatkan hasil pemilu.
Kepala Program Pemilu Elektronik BPPT Andrari Grahitandaru menjelaskan, jika menggunakan e-Pemilu, TPS bisa menyelesaikan proses pemilihan pukul 14.00.
Menurut dia, jika TPS tutup jam 13.00 siang, perangkat bisa langsung ditutup, hasilnya bisa langsung ditampilkan, lalu dicetak sebanyak jumlah saksi, dan pengawas serta arsip. Dan hasil elektroniknya dikirim ke pusat data, langsung dari alat e-Voting.
"Langsung tayang, dan otomatis terekapitulasi per desa/kelurahan, kecamatan, kab/kota, provinsi, nasional. Jadi jam 14 (petugas KPPS) sudah bisa pulang," ujar Andrari kepada Tempo, Selasa, 23 April 2019.
Selain mempermudah petugas KPPS, penerapan teknologi e-Pemilu di Indonesia akan memiliki banyak keuntungan. Andrari menambahkan bahwa akan banyak sekali berkas yang dihilangkan jika menggunakan e-Pemilu.
"E-Pemilu akan meniadakan surat suara, meniadakan surat suara rusak, meniadakan surat suara tidak sah, meniadakan kekurangan surat suara. Karena menggunakan surat suara elektronik dan hanya disentuh. Tidak ada batasan jumlah surat suara," ujar Kepala Program e-Pemilu BPPT Andrari Grahitandaru, kepada Tempo, Kamis, 18 April 2019.
Pada Rabu, 17 April 2019 lalu, masyarakat Indonesia baru saja merayakan proses demokrasi untuk memilih calon presiden dan wakil presiden, serta anggota legislatif. Pemilu 2019 masih menggunakan surat suara berupa kertas yang dicoblos ketika ingin memilih.
Di lapangan proses pemilihan manual itu banyak memiliki kendala, mulai dari surat suara rusak, perhitungan suara lamban dan membutuhkan waktu yang lama.
Kelelahan akibat proses yang panjang ini menyebabkan ratusan anggota KPPS jatuh sakit, bahkan 91 orang meninggal.
Ketua KPU Arief menjelaskan bahwa KPU telah melakukan rapat pleno untuk membahas secara internal perihal jumlah santunan yang akan diberikan kepada penyelenggara pemilu yang tertimpa musibah.
"Dengan menghitungkan berbagai macam regulasi, asuransi, dan BPJS. Lalu masukan-masukan dan catatan yang selama ini diberlakukan karena kami akan melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan," kata Arief.
Berita lain tentang petugas KPPS, KPU, Pemilu dan e-Pemilu bisa Anda simak di TEMPO.CO.