Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPPT: e-Pemilu Diterapkan, Petugas KPPS Bisa Pulang Jam 2 Siang

image-gnews
Panitia Pemungutan Suara di TPS 83, Komplek LKBN Antara, Bintara Jaya, Kota Bekasi, melakukan penghitungan suara Pemilu 2019, 17 April 2019. (Tempo)
Panitia Pemungutan Suara di TPS 83, Komplek LKBN Antara, Bintara Jaya, Kota Bekasi, melakukan penghitungan suara Pemilu 2019, 17 April 2019. (Tempo)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa jumlah Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal sebanyak 91 orang dan yang sakit 374 orang. "Sakit ini bervariasi ya, kemudian sebarannya di 19 provinsi," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantornya, Senin, 22 April 2019.

Petugas KPPS Kelelahan Hitung Suara Sampai Dini Hari, BPPT: Tak Terjadi dengan e-Pemilu

Kebanyakan anggota KPPS yang jatuh sakit itu kelelahan karena banyaknya pekerjaan dan lamanya proses penghitungan suara. Bahkan ada TPS yang baru menyelesaikan penghitungan suara menjelang Subuh. 

Hal itu tampaknya tidak perlu terjadi jika teknologi Pemilu elektronik atau e-Pemilu diterapkan. Menurut Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dengan menerapkan e-Pemilu, Petugas KPPS tugasnya akan lebih mudah dan tidak sampai larut malam untuk mendapatkan hasil pemilu.

Kepala Program Pemilu Elektronik BPPT Andrari Grahitandaru menjelaskan, jika menggunakan e-Pemilu, TPS bisa menyelesaikan proses pemilihan pukul 14.00.

Menurut dia, jika TPS tutup jam 13.00 siang, perangkat bisa langsung ditutup, hasilnya bisa langsung ditampilkan, lalu dicetak sebanyak jumlah saksi, dan pengawas serta arsip. Dan hasil elektroniknya dikirim  ke pusat data, langsung dari alat e-Voting.

"Langsung tayang, dan otomatis terekapitulasi per desa/kelurahan, kecamatan, kab/kota, provinsi, nasional. Jadi jam 14 (petugas KPPS) sudah bisa pulang," ujar Andrari kepada Tempo, Selasa, 23 April 2019.

Selain mempermudah petugas KPPS, penerapan teknologi e-Pemilu di Indonesia akan memiliki banyak keuntungan. Andrari menambahkan bahwa akan banyak sekali berkas yang dihilangkan jika menggunakan e-Pemilu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"E-Pemilu akan meniadakan surat suara, meniadakan surat suara rusak, meniadakan surat suara tidak sah, meniadakan kekurangan surat suara. Karena menggunakan surat suara elektronik dan hanya disentuh. Tidak ada batasan jumlah surat suara," ujar Kepala Program e-Pemilu BPPT Andrari Grahitandaru, kepada Tempo, Kamis, 18 April 2019.

Pada Rabu, 17 April 2019 lalu, masyarakat Indonesia baru saja merayakan proses demokrasi untuk memilih calon presiden dan wakil presiden, serta anggota legislatif. Pemilu 2019 masih menggunakan surat suara berupa kertas yang dicoblos ketika ingin memilih.

Di lapangan proses pemilihan manual itu banyak memiliki kendala, mulai dari surat suara rusak, perhitungan suara lamban dan membutuhkan waktu yang lama. 

Kelelahan akibat proses yang panjang ini menyebabkan ratusan anggota KPPS jatuh sakit, bahkan 91 orang meninggal.

Ketua KPU Arief menjelaskan bahwa KPU telah melakukan rapat pleno untuk membahas secara internal perihal jumlah santunan yang akan diberikan kepada penyelenggara pemilu yang tertimpa musibah.

"Dengan menghitungkan berbagai macam regulasi, asuransi, dan BPJS. Lalu masukan-masukan dan catatan yang selama ini diberlakukan karena kami akan melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan," kata Arief.

Berita lain tentang petugas KPPS, KPU, Pemilu dan e-Pemilu bisa Anda simak di TEMPO.CO.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Modus Penyelewengan Dana BOS

6 menit lalu

Modus Penyelewengan Dana BOS

Penyelewengan dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS diduga masih terus terjadi di banyak satuan pendidikan secara nasional.


Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

7 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.


Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

8 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.


PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

10 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

10 jam lalu

Logo PDIP
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

10 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

11 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

12 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.


PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

13 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.


Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

14 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.